Wakil Rektor II Universitas Narotama Soroti Integritas Kepemimpinan untuk Cegah Potensi Permasalahan Hukum
30 Januari 2026, 08:28:36 Dilihat: 63x
Universitas Narotama kembali menghadirkan diskursus penting terkait kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan. Dalam wawancara khusus, Dr. Ir. Reswanda, S.Pi., M.M., Wakil Rektor II Universitas Narotama sekaligus Komite Advokasi Daerah, menegaskan bahwa integritas merupakan kunci utama untuk mencegah berbagai permasalahan hukum yang kerap menjerat para pemimpin daerah.
Dr. Reswanda juga baru-baru ini menjadi narasumber dalam acara Cangkrukan JTV pada Jumat, 23 Januari 2026. Acara tersebut membahas isu-isu aktual di Jawa Timur, salah satunya maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat penegak hukum di sejumlah daerah, baik di Jawa Timur maupun Jawa Tengah.
Menurut Dr. Reswanda, fenomena tertangkapnya kepala daerah oleh KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian bukanlah hal baru. Jika ditelusuri secara historis, kasus serupa terus berulang dari masa ke masa. Padahal, minat masyarakat untuk menjadi kepala daerah sangat tinggi, baik sebagai gubernur, bupati, maupun wali kota.
“Besarnya minat ini tentu diiringi dengan biaya politik yang tidak sedikit. Program pemenangan, penggerakan saksi, hingga alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, dan media komunikasi lainnya membutuhkan dana besar,” jelasnya.
Ia menambahkan, latar belakang calon kepala daerah sangat beragam, mulai dari politisi, birokrat, pendidik, hingga pengusaha. Bagi calon yang berlatar belakang pengusaha, kebutuhan dana kampanye relatif lebih mudah dipenuhi. Namun, bagi yang bukan pengusaha, biaya Pilkada yang bisa mencapai ratusan miliar rupiah sering kali menjadi pintu masuk berbagai praktik menyimpang.
Dalam praktiknya, banyak calon kepala daerah yang akhirnya mencari pendana atau funder, umumnya dari kalangan pengusaha besar, khususnya sektor konstruksi. Dari sinilah muncul praktik politik ijon atau yang kerap disebut politik “dagang sapi”.
“Pendanaan itu tentu tidak gratis. Biasanya ada janji proyek pembangunan jalan, jembatan, atau infrastruktur lainnya sebagai bentuk pengembalian dana pemenangan,” ungkap Dr. Reswanda.
Selain itu, terdapat pula praktik permintaan fee proyek dengan kisaran 5 hingga 20 persen. Bahkan, bagi calon yang menggunakan dana pribadi, motif pengembalian modal tetap muncul, sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan sangat besar.
Dr. Reswanda juga menyoroti praktik money politic atau yang dikenal dengan istilah “serangan fajar”. Pada masa Pilkada, sebagian pemilih tidak lagi mempertimbangkan kualitas kandidat, melainkan besaran uang yang diterima.
“Akibatnya, nasib daerah dan negara lima tahun ke depan bisa dikorbankan hanya demi uang ratusan ribu rupiah,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, modus lain yang kerap terjadi adalah jual beli jabatan. Mulai dari guru, kepala desa, hingga kepala dinas, diminta menyetor sejumlah uang agar mendapatkan atau mempertahankan jabatan. Modus lain yang lebih mutakhir adalah penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“CSR seharusnya diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, bukan kepada pemerintah atau pejabat. Jika pejabat publik memanfaatkan dana CSR untuk kepentingan tertentu, itu tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, walaupun yang dirugikan bukan keuangan negara tapi swasta, ” jelasnya.
Menjawab pertanyaan tentang bagaimana menjadi pemimpin yang berintegritas, Dr. Reswanda menekankan beberapa hal utama. Pertama, pemimpin harus memiliki dasar religi dan moral yang kuat. Kedua, memiliki pemahaman yang baik terhadap peraturan perundang-undangan dan tidak menafsirkan aturan secara sepihak.
“Kalau tidak paham aturan, jangan ragu bertanya ke biro hukum atau kementerian terkait. Jangan merasa paling benar, karena itu berpotensi menimbulkan abuse of power,” ujarnya.
Selain itu, pemimpin harus memiliki kesadaran tinggi terhadap pertanggungjawaban publik. Di era digital saat ini, setiap tindakan mudah terekam dan terdokumentasi melalui ponsel dan media sosial.
“Integritas itu sederhana. Jalankan kewenangan sesuai aturan, jangan menerima pengumpulan dana dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun melalui orang lain. Karena pada akhirnya, tidak ada yang bisa benar-benar ditutup-tutupi,” pungkas Dr. Reswanda.
Dengan integritas yang kuat, diharapkan para pemimpin daerah mampu menjalankan amanah rakyat tanpa terjerumus dalam praktik koruptif yang merugikan masyarakat dan negara.